Di Tengah Regulasi yang Membelit, DPRD PALI Didorong Duduk Bersama Pemerintah Pusat, Perjuangkan Nasib Tunjangan Guru Talang Betung

PALI — TEROPONGSUMSEL.COM
Tunjangan daerah khusus bagi guru yang mengajar di Sekolah Satu Atap (Satap) Talang Betung, Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir(PALI), terancam gugur.

Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI mengaku telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran tunjangan tersebut.

Para guru yang bertugas di wilayah Talang Betung terakhir menerima tunjangan daerah khusus pada tahun anggaran 2025.

Kepala Dinas Pendidikan PALI Harun, didampingi Kabid GTK, Kasi dan staf GTK, menjelaskan pembayaran tunjangan khusus guru Satap Talang Betung sebelumnya mengacupada Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2022.

Menurutnya, berdasarkan telaah dan petunjuk Bagian Hukum, pembayaran tunjangan tersebut kini membutuhkan dasar hukum yang lebih kuat, yakni sesuai ketetapan dari pemerintah pusat.

“Berdasarkan telaah dan petunjuk dari Bagian Hukum, tunjangan guru Satap Talang Betung ini harus ada ketetapan menteri,” ungkap Harun, Rabu (2/9/2026).

Pihak Disdik juga menyebut berdasarkan Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021, hanya terdapat dua desa yang masuk dalam klasifikasi daerah khusus. Sementara Talang Betung belum masuk dalam kategori tersebut. Berdasarkan Kepmendikbudristek daerah khusus di kabupaten PALI yakni Desa Muara Sungai dan Desa Tanah Abang Selatan Kecamatan Tanah Abang.

Karena persoalan regulasi itu, tunjanganyang telah dianggarkan Pemkab PALI belum dapat dicairkan.

“Belum bisa dicairkan karena terkendala regulasi. Dan saat ini kami sedang mencarikan solusi dan payung hukum dasar pencairannya,” kata Harun saat diwawan carai.

Ia memastikan anggaran untuk tunjangan guru daerah khusus sebenarnya telah disiapkan. Namun, pihaknya tidak ingin mengambil risiko mencairkan anggaran tanpa memiliki dasar hukum yang jelas.

“Anggarannya sudah siap, tetapi payung hukumnya belum ada,” ujarnya.

Disdik PALI, menurut Harun, telah berkoordinasi dengan Biro Hukum dan Inspektorat untuk mencari solusi agar hak para guru tersebut tetap dapat diberikan sesuai ketentuan.

“Kita sudah koordinasi dengan Biro Hukum dan Inspektorat bagaimana menyelesaikan persoalan ini,” jelasnya.

Selain itu, Pemkab PALI melalui Dinas Pendidikan juga telah mengusulkan Talang Betung kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah agar wilayah tersebut ditetapkan sebagai daerah khusus.

“Kita sudah bersurat ke kementerian, mengusulkan Talang Betung agar ditetapkan menjadi daerah khusus,” ungkapnya.

Pemkab PALI berharap usulan tersebut mendapat respons dari pemerintah pusat. Jika status Talang Betung ditetapkan sebagai daerah khusus, maka pembayaran tunjangan bagi guru yang bertugas di wilayah tersebut memiliki dasar hukum yang lebih jelas.

“Harapan kita tentu usulan ini bisa diterima sehingga persoalan tunjangan guru di Talang Betung bisa segera diselesaikan,” pungkasnya.

Talang Betung merupakan wilayah di Desa Prambatan, Kecamatan Abab, yang berada di kawasan perbatasan Kabupaten PALI dengan Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Muara Enim.

Untuk mencapai wilayah tersebut, warga maupun guru harus menempuh perjalanan melalui jalur darat dan sungai. Kondisi geografis tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi tenaga pendidik yang bertugas di Satap Talang Betung.

Di sisi lain, fasilitas pendidikan di wilayah tersebut juga masih jauh dari kondisi ideal. Karena itu, keberadaan tunjangan khusus dinilai menjadi salah satu bentuk penghargaan sekaligus dukungan bagi guru yang bersedia bertugas di wilaya terpencil.

Sementara itu, Tokoh pemuda PALI, Agung, menilai pemerintah daerah dan DPRD PALI jangan sampai melihat persoalan tersebut semata – mata dari sisi administrasi dan regulasi, sementara kondisi nyata yang dihadapi guru dan tenaga pendidik di lapangan justru terabaikan.

Menurutnya, guru dan tenaga pendidik yang bersedia mengabdi di wilayah terpencilseperti Talang Betung seharusnya mendapatkan perhatian dan kepastian atas hak mereka.

“Jangan sampai guru yang sudah mau mengabdi di daerah terpencil justru menjadi korban dari persoalan regulasi. Kalau memang secara administratif status Talang Betung belum masuk daerah khusus, pemerintah daerah dan DPRD harus mencari solusi, agar hak -hak para guru dan tenaga pendidik di daerah terpencil tidak menggantung,” tegas Agung.

Ia berharap agar DPRD PALI mendorong kementerian pendidikan melakukan validasi ulang data daerah khusus yang tela ditetapkan perlu di verifikasi dan revisi, mengingat desa di Kabupaten PALI yang masuk dalam kategori daerah khusus, bukan termasuk daerah terpencil dan tertinggal.

“Bila perlu desa yang terlanjur ditetapkan perlu di verifikasi dan evaluasi ulang, karena 2 desa muara sungai dan tanah Abang selatan yang sudah ditetapkan berdasarkan pantauan di lapangan bukan daerah khusus, sepetinya ada yang tidak sinkron,” katanya.

Ia meminta Pemkab PALI dan DPRD serta pemerintah pusat duduk bersama mencari jalan keluar yang berpihak kepada para guru.

“Anggarannya sudah disiapkan, gurunya sudah mengabdi, wilayahnya juga nyata – nyata memiliki tantangan geografis. Tinggal bagaimana pemerintah memberikan kepastian hukumnya. Jangan sampai guru sudah berjuang di daerah terpencil, tetapi tunjangannya justru gugur karena persoalan aturan,” ujarnya.

Agung juga mendorong DPRD PALI ikut mengawal persoalan tersebut hingga ada kepastian mengenai status Talang Betung dan pembayaran tunjangan guru.

“Ini bukan hanya soal uang tunjangan, tetapi soal penghargaan terhadap guru yang mau ditempatkan dan mengabdi di wilayah yang aksesnya sulit. Pemerintah harus hadir dan memastikan mereka tidak dirugikan,” Pungkasnya.(Red).

Related posts

Leave a Comment